Site icon Konsumenesia

7 Alat Kesehatan Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sumber Foto: BPJS Kesehatan

Jakarta, Konsumenesia – Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan sejumlah alat kesehatan secara gratis jika status kepesertaan Anda aktif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Kacamata

Peserta dengan gangguan penglihatan dapat memperoleh kacamata sesuai rekomendasi dari dokter spesialis mata. BPJS memberikan plafon berbeda-beda tergantung kelas rawat: Rp165 ribu untuk kelas 3, Rp220 ribu untuk kelas 2, dan Rp330 ribu untuk kelas 1. Kacamata ini bisa diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun.

2. Alat Bantu Dengar

Bagi peserta yang memerlukan alat bantu dengar, BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp1,1 juta. Alat ini hanya dapat diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT dan dapat diakses paling cepat setiap 5 tahun sekali.

3. Protesa Gigi

Protesa gigi atau gigi palsu untuk menggantikan gigi yang hilang juga termasuk dalam cakupan BPJS. Penanggungannya hingga Rp1,1 juta untuk protesa penuh atau Rp550 ribu per rahang, dengan ketentuan dapat diberikan setiap dua tahun sekali.

4. Protesa Alat Gerak

Bagi yang membutuhkan kaki atau tangan palsu, BPJS menanggung biaya hingga Rp2.750.000. Protesa ini diberikan berdasarkan resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dan dapat diajukan setiap 5 tahun sekali.

5. Korset Tulang Belakang

Korset untuk mendukung tulang belakang dapat ditanggung hingga Rp385 ribu. Alat ini bisa diakses paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

6. Collar Neck

Penyangga leher ini ditanggung oleh BPJS hingga Rp165 ribu. Sama seperti korset tulang belakang, alat ini bisa diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali.

7. Kruk

Peserta yang membutuhkan kruk dapat memperolehnya dengan biaya maksimal Rp385 ribu. Kruk ini bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali berdasarkan resep dokter.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses alat-alat kesehatan yang dibutuhkan tanpa biaya tambahan, tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version