Tujuan diadakannya program BPJS adalah sebagai jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Namun ada program lain dari BPJS yang bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia (khusus meninggal dunia jaminan akan diberikan kepada ahli waris). Program tersebut ialah program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS.
Masih banyak orang yang belum mengetahui cara untuk mencairkan atau mengklaim Jaminan Pensiun ini.
Hal yang pertama kali harus dilakukan adalah peserta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. Adapun dokumen-dokumen tersebut ialah sebagai berikut.
Usia Pensiun
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Cacat Total Tetap
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja.
Janda atau Duda Cerai Mati
JP BPJS ini dapat diklaim oleh janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang sudah meninggal dunia. Dokumennya sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat nikah.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
Orang Tua
Dalam hal ini adalah orang tua dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan milik anaknya, dengan membawa dokumen syarat sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.
- KTP asli dan fotokopi orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
Meninggal Dunia (diajukan oleh anak dari peserta)
Pencairan JP BPJS kategori ini dilakukan oleh anak dari peserta yang telah meninggal dunia (milik orang tua yang meninggal) dengan pesyaratan sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
- Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang (khusus anak di bawah usia 18 tahun).
- KTP wali anak (khusus anak di bawah usia 18 tahun).
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah semua dokumen terkumpul dengan lengkap dan sesuai dengan kategori, peserta dapat pergi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim tersebut, dengan cara ini:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JP.
- Peserta akan dipanggil petugas melalui mesin antrian.
- Peserta akan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim JP.
- Petugas akan memberikan tanda terima klaim.
- Peserta melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Peserta menerima saldo JP di rekening peserta.