Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

Layanan Publik

Simak Cara Cek Online NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan Atau Tidak

Berikut cara cek NIK dinonaktifkan atau tidak secara online melalui website Dukcapil.

Sumber Foto: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

Jakarta, Konsumenesia – Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mengajukan permohonan penonaktifan untuk sebanyak 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini juga melibatkan verifikasi ulang terhadap NIK yang akan dinonaktifkan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengonfirmasi bahwa surat permohonan tersebut dijadwalkan untuk dikirimkan pada hari Senin setelah proses verifikasi ulang dilakukan minggu sebelumnya.

Budi menekankan kepada warga yang terdampak penonaktifan NIK agar tidak panik. Mereka yang masih tinggal di DKI Jakarta dan terkena dampak penonaktifan bisa langsung melapor ke loket yang tersedia di kelurahan. Pihak Dukcapil DKI Jakarta telah menyiapkan langkah-langkah untuk memfasilitasi proses pelaporan tersebut.

Untuk mengecek status data NIK KTP DKI yang dibekukan atau dinonaktifkan, warga dapat mengakses situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang disediakan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Ini bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait status NIK mereka.

Berikut cara cek NIK dinonaktifkan atau tidak melalui website Dukcapil:

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Berikan penilaian Anda
[Total: 0 Rata-Rata: 0]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Advertisement