Site icon Konsumenesia

Aturan Baru: Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan

Ilustrasi vaksin covid19 (foto: Towfiqu Barbhuiya via unsplash)

Jakarta, Konsumenesia – Dalam menghadapi penurunan angka kasus COVID-19, pemerintah Indonesia akan memfokuskan upaya perlindungan dengan vaksinasi terutama untuk kelompok rentan yang masih berisiko tinggi terhadap fatalitas dan kematian akibat virus tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 telah mengesahkan Pemberian Imunisasi COVID-19 sebagai program rutin yang berlaku mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Dalam PMK tersebut, terdapat dua kelompok sasaran vaksinasi COVID-19 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan imunisasi gratis. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan bahwa kelompok pertama adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin COVID-19, sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin.

Kedua kelompok ini khusus ditujukan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised sedang–berat.

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 telah mengatur bahwa imunisasi COVID-19 dapat diambil secara mandiri sebagai pilihan, dengan ketersediaan vaksin di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Dr. Rizka Andalucia Apt, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, menekankan bahwa vaksin yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Exit mobile version