Jakarta, Konsumenesia – Pemerintah memperkirakan perayaan Hari Raya Idul Fitri akan diselenggarakan bersama-sama oleh umat Muslim di Indonesia, termasuk Muhammadiyah dan kelompok lainnya.
Namun, penetapan secara resmi akan dikonfirmasi pada 9 April 2024 melalui Sidang Isbat di Jakarta. Sidang Isbat dianggap penting karena merupakan forum resmi sesuai dengan undang-undang.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dasar hukum untuk Sidang Isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sidang tersebut merupakan sarana formal untuk menetapkan awal bulan dalam tahun hijriyah. Meskipun posisi hilal sudah diketahui oleh banyak orang, Sidang Isbat tetap dianggap penting karena selain sebagai forum resmi penetapan, juga merupakan ajang silaturahmi dan literasi.
Sidang Isbat melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, serta lembaga terkait lainnya untuk menentukan waktu ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri, demi kepentingan umat dan Ukhuwah Islamiyah.
Kementerian Agama dijadwalkan akan menyelenggarakan Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H pada 9 April 2024 di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta.
Sidang tersebut akan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang akan dimulai dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H atau 9 April 2024 M.