Jakarta, Konsumenesia – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengumumkan larangan terbang untuk tiga pesawat Boeing 737-9 Max yang dimiliki oleh Lion Air di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pintu darurat pesawat tersebut terlepas saat penerbangan di Alaska pada Jumat (5/1/2024).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa setelah melakukan review dan evaluasi, serta berkoordinasi dengan Lion Air, diputuskan untuk menghentikan sementara operasi pesawat Boeing 737-9 Max mulai 6 Januari 2024 hingga ada perkembangan lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Lion Air mengklaim bahwa pesawatnya tidak termasuk dalam kategori yang dilarang, dengan merujuk pada konfirmasi dari Boeing yang menyatakan perbedaan tipe pintu darurat dengan pesawat Alaska Airlines. Namun, Ditjen Perhubungan Udara telah menyatakan bahwa setelah review dan evaluasi, tiga pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air tidak memiliki mid exit door plug seperti yang terpasang di pesawat Alaska Airlines.
Ditjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U yang mengikuti FAA AD 2024-02-51 khusus untuk pesawat B737-9 dengan mid cabin door plug.
Larangan terbang ini diterapkan sebagai tindakan pencegahan, dan koordinasi terus dilakukan dengan FAA, Boeing, dan Lion Air untuk memantau situasi dengan penekanan pada keamanan dan keselamatan operasi penerbangan.