Site icon Konsumenesia

McDonald’s Malaysia Ambil Langkah Hukum Gugat Gerakan Boikot Anti-Israel

McDonald's Bukit Bintang, Kuala Lumpur (foto: Muhammad Wafiy via Unsplash)

Jakarta, Konsumenesia – McDonald’s Malaysia mengambil langkah hukum terhadap gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia. Pihak McDonald’s menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau sekitar Rp20,09 miliar atas klaim serangkaian unggahan media sosial BDS yang dianggap sebagai pernyataan palsu dan memfitnah.

Pemegang lisensi McDonald’s di Malaysia, Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd, menyampaikan tuntutan pada 9 Desember 2023, menuding BDS Malaysia telah memprovokasi masyarakat untuk memboikot McDonald’s dengan kaitannya pada konflik Israel-Palestina. Sehingga McDonald’s Malaysia mengalami penurunan keuntungan, PHK, dan kerugian lainnya akibat insiden ini.

Sebelumnya, McDonald’s Malaysia telah mengonfirmasi gugatan terhadap BDS Malaysia melalui pernyataan pada Jumat (29/12/2023) dengan tujuan melindungi hak dan kepentingannya.

BDS Malaysia merespons bahwa mereka tidak bermaksud mencemarkan nama baik McDonald’s Malaysia dan bersikeras membawa masalah ini ke pengadilan. Gerakan BDS, pada dasarnya, bertujuan mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan mendorong kepatuhan Israel terhadap hukum internasional.

Dari kasus ini mencerminkan ketegangan antara perusahaan global seperti McDonald’s dan gerakan sosial yang berkomitmen pada isu-isu politik internasional, menyoroti kompleksitas hubungan antara bisnis dan advokasi politik.

Exit mobile version