Site icon Konsumenesia

Menhub Ingatkan Maskapai untuk Tidak Melewati Batas Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Sumber foto: setkab.go.id

Jakarta, Konsumenesia – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menghimbau maskapai penerbangan yang meningkatkan harga tiket pesawat untuk mudik, melebihi tarif maksimum yang ditetapkan.

Budi Karya menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara keuangan maskapai dan daya beli masyarakat. Akan ada sanksi apabila melanggar atau melampaui harga tertinggi.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Menteri Perhubungan juga mendorong maskapai untuk memberikan diskon, terutama untuk pembelian tiket pada H-10 hingga H-5 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini bertujuan untuk mencegah pemudik dari membeli tiket pada H-4 dan H-3 sebelum lebaran, yang biasanya menjadi puncak penjualan tiket.

Budi Karya juga mengungkapkan bahwa diprediksi akan ada 193 juta masyarakat yang melakukan mudik tahun ini, termasuk menggunakan transportasi udara. Oleh karena itu, manajemen yang baik diperlukan untuk mengelola arus pemudik dengan efisien dan aman.

Exit mobile version