Jakarta, Konsumenesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menetapkan kebijakan terkait batas minimal kecepatan internet broadband tetap, yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah mengumumkan rencana ini saat mengunjungi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang pada Senin (22/1/2024) lalu.
Larangan penjualan layanan internet di bawah kecepatan 100 Mbps bertujuan untuk fixed internet broadband, menyatakan bahwa internet adalah kebutuhan pokok dan seharusnya ditawarkan dengan kecepatan lebih tinggi.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” kata Budi dikutip dari kompas.com Minggu (29/1/2024).
Rata-rata kecepatan internet di Indonesia saat ini hanya mencapai 24,9 Mbps yang dianggap rendah dibandingkan dengan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Untuk itu Budi juga berencana untuk mengundang operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai rencana kebijakan tersebut.