Site icon Konsumenesia

Mulai Tahun 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Mendaftar Terlebih Dahulu

Kredit foto: depok.go.id - JD 05/Diskominfo

Jakarta, Konsumenesia – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata di sub penyalur atau pangkalan LPG.

Sebelum melakukan pembelian, masyarakat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 31 Desember 2023.

Dengan demikian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Tujuan dari diberlakukannya sistem ini agar subsidi LPG 3Kg tepat sasaran. Kemudian ada golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

 1. Rumah Tangga Sasaran

Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

 2. Usaha Mikro Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.

3. Petani Sasaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran proses pendaftarannya sangat mudah, cepat dan aman. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur/pangkalan.

Adapun, cara mendaftar untuk membeli LPG 3 KG di sub penyalur atau pangkalan LPG, di antaranya:

1. Mendatangi sub penyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan KK.

2. Transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP.

3. Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

4. Namun jika belum terdata, maka yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu dibantu sub penyalur/pangkalan.

Exit mobile version