Jakarta, Konsumenesia – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kilogram (kg) menjadi Rp12.500 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan bahwa relaksasi HET beras medium ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang, sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
Arief yang merupakan pejabat Bapanas menyampaikan bahwa angka tersebut masih akan dibahas lebih lanjut, dengan kisaran sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bapanas merinci bahwa relaksasi HET beras premium dan beras medium berlaku di delapan wilayah.
Alasan di balik kebijakan ini adalah karena harga beras premium dan beras medium masih relatif tinggi meskipun sedang mengalami panen raya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional maupun ritel modern.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023, relaksasi HET beras medium untuk berbagai zona telah ditetapkan.
Pada Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi relaksasi HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg.
Sementara itu di Zona 2 yang mencakup Sumatra (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg. Pada Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg dari sebelumnya Rp11.800 per kg.
Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan diperpanjangnya relaksasi HET beras premium, yang naik sebesar Rp1.000 per kg dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg; yang juga mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2024.
Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatur harga beras agar tetap terjangkau oleh masyarakat.