Site icon Konsumenesia

Pemkot Denpasar tentang Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Sumber foto: Instagram/@husein_hadar

Jakarta, Konsumenesia – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan bahwa saat ini pemerintah kota belum memiliki peraturan resmi, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur jam operasional warung Madura.

Hal ini disampaikannya dalam konteks perdebatan tentang warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur yang baru-baru ini menjadi sorotan, saat Satpol PP melakukan penertiban dengan meminta warung tersebut untuk tutup setidaknya hingga jam 12 malam.

Jaya Negara menjelaskan bahwa keberadaan warung Madura yang beroperasi 24 jam dan sering kali mengganti karyawan telah tersebar di Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar melihat langkah penertiban, seperti pendataan penduduk pendatang, sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap ketertiban lingkungan.

Namun, terkait kebijakan jam operasional warung, masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

Wali Kota menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan penduduk pendatang, terutama yang bekerja di warung Madura. Tujuan utama dari tindakan tersebut adalah untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas ibu kota Bali, Denpasar.

Meskipun demikian, Jaya Negara menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk dukungan pemerintah terhadap ritel modern yang buka hingga larut malam. Jaya Negara juga mengamati bahwa pada tengah malam, daerah pinggiran Denpasar sudah cenderung sepi, sehingga ia bersedia mendukung kebijakan Kelurahan Penatih jika dianggap tepat.

Namun ia berjanji untuk melakukan kajian lebih lanjut terutama jika kebijakan tersebut akan diatur melalui Perwali, karena menurutnya hal tersebut memerlukan kajian yang mendalam dari berbagai tim.

Exit mobile version