Site icon Konsumenesia

X dan Telegram Tak Jadi Diblokir di Indonesia!

Aplikasi X dan Telegram (foto: istimewa)

Jakarta, Konsumenesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk mencabut pemblokiran terhadap media sosial X dengan alasan bahwa platform milik miliarder Elon Musk tersebut telah mematuhi ketentuan pemerintah.

Keputusan ini diumumkan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Kamis, 27 Juni 2024, di Jakarta.

Pangerapan menekankan pentingnya alasan yang jelas untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu platform, terutama ketika tidak ditemukan pelanggaran, seperti yang terjadi pada platform X.

Dia menyebutkan bahwa X telah memenuhi permintaan pemerintah terkait larangan konten pornografi. Manajemen X juga diakui telah mengklarifikasi kesalahpahaman dalam kebijakan mereka terhadap konten pornografi, dan mereka setuju untuk menghapus konten-konten tersebut sebagai bukti ketaatan terhadap peraturan pemerintah.

Kominfo menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan denda kepada platform X selama mereka terus mematuhi regulasi Indonesia. Pangerapan juga menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk membaca dan memahami ketentuan kebijakan X terkait konten pornografi, karena hal ini dianggap krusial untuk dipahami dengan baik.

Pada akhir Mei 2024, dalam pembaruan informasi dari pusat bantuan X, disampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform tersebut asalkan diproduksi dan disebarluaskan secara konsensual oleh pemilik akun.

X juga menjamin bahwa konten dewasa tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 18 tahun yang tidak menyertakan data kelahiran mereka di profil.

Terkait dengan Telegram, Pangerapan menjelaskan bahwa platform tersebut juga tidak akan diblokir karena telah merespons surat peringatan dari pemerintah, termasuk terkait kanal-kanal yang terkait dengan perjudian online yang sedang diawasi oleh pemerintah.

Secara keseluruhan, baik platform X maupun Telegram berhasil menghindari pemblokiran dengan responsif dalam mengatasi masalah yang dihadapi pemerintah dan tetap mematuhi persyaratan regulasi, sehingga keduanya dapat terus beroperasi di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Exit mobile version