Jakarta, Konsumenesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembatalan acara hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (11/2/2024) .
Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa peniadakan tersebut terkait dengan masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Dishub DKI Jakarta, peniadakan CFD pada tanggal (11/2/2024) merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi tambahan, jadwal Kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, dan pencoblosan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.