Site icon Konsumenesia

Tak Hanya Pesawat, Penumpang Kereta Api yang Kelebihan Bagasi Juga Dikenakan Denda

Foto: KAI Access

Jakarta, Konsumenesia – Bagi konsumen penumpang pesawat mungkin sudah biasa dengan peraturan batasan bagasi dan ukuran kabin yang berbeda-beda setiap maskapai. Namun, tahukah kamu bahwa moda transportasi kereta api juga memberlakukan hal yang sama.

Belakangan ini viral di sosial media TikTok seorang penumpang kereta api menceritakan pengalaman ditagih biaya tambahan karena membawa bagasi melebihi batas yang ditentukan.

Dalam video TikTok yang diunggah pada Senin (22/1/2023) tersebut, penumpang menceritakan bahwa petugas kereta api di Stasiun Gambir mengatakan bahwa batas maksimum bagasi adalah 20 kg tanpa pengecualian, termasuk tas dan hand carry. Bahkan, koper kecil pun harus ditimbang. Alhasil penumpang yang kelebihan hingga 25 kg harus membayar Rp250 ribu, hampir setengah dari harga tiket kereta.

Seorang petugas kereta api menjelaskan bahwa penumpang tersebut memang benar kelebihan berat hingga 25 kg karena barang bawannya mencapai 45 kg. Dengan biaya tambahan Rp10 ribu per kilogram kelebihan, total tagihan mencapai Rp250.000. Penumpang tersebut akhirnya membayarnya menggunakan transaksi digital debit dan merekamnya dalam video tersebut.

Melihat video yang viral tersebut, Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menyampaikan aturan batasan bagasi untuk penumpang kereta api. Ayep menegaskan pelanggan diizinkan membawa bagasi tanpa biaya dengan batas maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3, dan dimensi maksimal 70x48x30 cm, terdiri dari empat koli atau item bagasi.

Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi melebihi ketentuan, maka mereka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. Dengan demikian, penting bagi penumpang kereta api untuk memahami aturan bagasi guna menghindari biaya tambahan yang tidak diinginkan.

Exit mobile version