Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

Travel

Pelunasan Biaya Haji Sudah Dibuka Sejak 9 Januari 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jamaah haji reguler dimulai pada 9 Januari 2024.

Foto: dok. Konsumenesia

Jakarta, Konsumenesia – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR, dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah memiliki rerata sebesar Rp56,04 juta. Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pelunasan Bipih untuk jamaah haji reguler akan dimulai pada 9 Januari 2024.

Menag Yaqut menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan dengan cara mencicil, membuka opsi tersebut untuk memudahkan jamaah haji. Meskipun pelunasan belum dimulai, jamaah diizinkan untuk mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, sehingga saat pelunasan dibuka, biayanya sudah terkumpul.

Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, akan diatur tentang Bipih yang harus dibayar oleh jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan, dengan total 14 embarkasi di berbagai daerah Indonesia.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, akan dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sementara tahap kedua akan dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU, Hilman Latif, menambahkan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jamaah yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jamaah lanjut usia, dan jamaah dalam urutan nomor porsi cadangan.

Jika masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama, maka tahap kedua akan dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria seperti gagal sistem pembayaran, pendamping bagi jamaah lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta pendamping bagi jamaah haji disabilitas.

Berikan penilaian Anda
[Total: 1 Rata-Rata: 5]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

News

Langkah pembaruan di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi udara, khususnya bagi jemaah haji dan umrah.

Khazanah

Di Indonesia, proses keberangkatan haji dibagi menjadi beberapa program, di antaranya haji reguler, haji khusus (ONH Plus), dan haji Furoda. Lantas apakah perbedaaan dari...

Kesehatan

Rombongan kloter haji pertama akan berangkat di bulan mei ini. Namun, waspadai risiko penyakit yang mungkin terjadi saat melakukan ibadah haji.

Kesehatan

Badan kesehatan dunia, WHO ada tiga kanker yang banyak diderita warga di dunia. Salah satunya ialah kanker paru-paru, pahami lebih jelas mengenai kanker paru-paru.

Advertisement