Jakarta, Konsumenesia – Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tanggal 14 Februari 2024 nanti kita akan pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan DPR RI.
Untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat, penting bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut adalah cara sederhana untuk mengecek DPT Pemilu 2024 melalui perangkat ponsel pintar secara online.
- Masuk ke browser di smartphone, buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Kemudian muncul laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 dengan kotak untuk menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
- Pada kotak yang tersedia, pengguna bisa memasukkan NIK yang ada KTP. Sementara bagi pemilih di luar negeri, mereka bisa memasukkan nomor paspor untuk mengetahui lokasi TPS.
- Setelah memasukkan nomor KTP/ nomor paspor, klik Pencarian yang ada di bawah kotak tersebut.
- Pastikan untuk mengetiikan NIK atau nomor paspor, bukan menyalin dan menempel (copas) di kotak yang disediakan.
- Selanjutnya, jika NIK atau nomor paspor sudah benar, akan ditampilkan lokasi TPS tempat kamu bisa memberikan suara saat Pemilu 2024. Lembar terebut juga dilengkapi dengan alamat TPS, nomor TPS, hingga peta lokasi TPS.