Jakarta, Konsumenesia – Sebentar lagi hari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, jumlahnya mencapai 204.807.222 pemilih dan mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi dari kelompok generasi Z serta milenial.
Karena itu teruntuk Generasi Z yang baru pertama memilih, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu hal utama yang perlu diingat adalah larangan membawa handphone atau merekam video di dalam bilik suara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, ditegaskan bahwa membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Aturan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan untuk menjaga kerahasiaan dan keaslian suara setiap pemilih. Panitia TPS memiliki tanggung jawab untuk “mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara”, sesuai dengan Pasal 25 poin e aturan tersebut.
Selain itu pasal 28 poin kedua juga mengingatkan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara, baik itu dengan cara memfoto atau memvideokan. Hal ini bertujuan untuk melindungi proses demokratis dan menjaga keamanan serta kepercayaan dalam pelaksanaan pemilihan.
Dengan mematuhi aturan ini, Generasi Z dapat berkontribusi secara positif dalam menjaga integritas pemilu. Mari bersama-sama menciptakan pemilihan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Melalui ketaatan terhadap aturan di bilik suara, kita membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan generasi mendatang. Jangan lupa, setiap suara kita memiliki dampak besar dalam membentuk arah negara ini.