Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

News

Gen Z Wajib Tahu! Tak Boleh Bawa HP atau Rekam Video di Bilik Suara

Saat memilih di dalam bilik suara, masyarakat dilarang membawa handphone atau merekam video. Hal ini tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.

Sumber foto: Humas Bawaslu

Jakarta, Konsumenesia – Sebentar lagi hari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, jumlahnya mencapai 204.807.222 pemilih dan mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi dari kelompok generasi Z serta milenial.

Karena itu teruntuk Generasi Z yang baru pertama memilih, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu hal utama yang perlu diingat adalah larangan membawa handphone atau merekam video di dalam bilik suara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, ditegaskan bahwa membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Aturan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan untuk menjaga kerahasiaan dan keaslian suara setiap pemilih. Panitia TPS memiliki tanggung jawab untuk “mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara”, sesuai dengan Pasal 25 poin e aturan tersebut.

Selain itu pasal 28 poin kedua juga mengingatkan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara, baik itu dengan cara memfoto atau memvideokan. Hal ini bertujuan untuk melindungi proses demokratis dan menjaga keamanan serta kepercayaan dalam pelaksanaan pemilihan.

Dengan mematuhi aturan ini, Generasi Z dapat berkontribusi secara positif dalam menjaga integritas pemilu. Mari bersama-sama menciptakan pemilihan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Melalui ketaatan terhadap aturan di bilik suara, kita membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan generasi mendatang. Jangan lupa, setiap suara kita memiliki dampak besar dalam membentuk arah negara ini.

Berikan penilaian tentang Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 larangan dokumentasi di dalam bilik suara
[Total: 0 Rata-Rata: 0]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Opini

Menjelang Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, ramai di media sosial sebuah film yang berisi tentang kecurangan dalam pemilu.

Film

Dirty Vote, sebuah film dokumenter berdurasi 1 jam 57 menit yang membahas kecurangan Pemilu 2024. Diunggah di Youtube PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)...

Lifestyle

Sejumlah brand di Tanah Air memberikan diskon menarik selama hari pemilu yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

News

Berikut langkah-langkah untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 melalui handphone.

Advertisement