Jakarta, Konsumenesia – Polisi dalam waktu dekat akan menghapus data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan komitmennya untuk segera menerapkan tindakan ini.
Meskipun membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik, masih banyak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Maka bagi mereka yang abai membayar pajak, data kendaraannya akan dihapus.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan bermotor. Proses ini mencakup tahapan inventarisasi kendaraan yang akan dihapus, penentuan kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan, hingga penerapan surat peringatan kepada pemilik.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus, jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya.
Konsekuensinya kendaraan yang data registrasinya dihapus menjadi tidak sah untuk melintas di jalan. STNK sebagai dokumen wajib saat berkendara, menjadi salah satu unsur yang harus diperlihatkan saat pemeriksaan kendaraan di jalan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa, pemilik kendaraan akan diberikan jangka waktu enam bulan sebelum data kendaraan dihapus.
Surat peringatan akan dikirimkan tiga kali dengan jangka waktu berbeda, memberikan pemilik kesempatan untuk mematuhi kewajiban pajaknya sebelum data kendaraannya dihapus secara resmi.