Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

News

Peringatan! Polisi akan Hapus Data STNK yang Mati 2 Tahun

Polisi dalam waktu dekat akan menghapus data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK.

Sumber foto: dok. BCA

Jakarta, Konsumenesia – Polisi dalam waktu dekat akan menghapus data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan komitmennya untuk segera menerapkan tindakan ini.

Meskipun membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik, masih banyak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Maka bagi mereka yang abai membayar pajak, data kendaraannya akan dihapus.

Aan Suhanan menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan bermotor. Proses ini mencakup tahapan inventarisasi kendaraan yang akan dihapus, penentuan kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan, hingga penerapan surat peringatan kepada pemilik.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus, jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya.

Konsekuensinya kendaraan yang data registrasinya dihapus menjadi tidak sah untuk melintas di jalan. STNK sebagai dokumen wajib saat berkendara, menjadi salah satu unsur yang harus diperlihatkan saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa, pemilik kendaraan akan diberikan jangka waktu enam bulan sebelum data kendaraan dihapus.

Surat peringatan akan dikirimkan tiga kali dengan jangka waktu berbeda, memberikan pemilik kesempatan untuk mematuhi kewajiban pajaknya sebelum data kendaraannya dihapus secara resmi.

Berikan penilaian tentang Penghapusan data kendaraan SNTK mati
[Total: 1 Rata-Rata: 4]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

News

PT Jasa Marga (Persero) akan mengoperasikan ruas jalan tol Colomadu-Ngawen (Klaten) sepanjang 22 KM sebagai jalur fungsional selama masa mudik Lebaran 2024.

News

Goodyear Indonesia berkolaborasi dengan Distributor Paramita Ban untuk menyediakan servis ban di rest area KM 57 tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Lebaran 2024 ini.

News

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak masyarakat mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan.

News

Polda Metro Jaya telah mengumumkan penghapusan kebijakan ganjil genap selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Advertisement