Site icon Konsumenesia

Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM

Ilustrasi SIM (dok. Konsumenesia)

Jakarta, Konsumenesia -Kepolisian akan menguji coba persyaratan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meminta pemohon memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN.

Uji coba ini akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Kepolisian menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik tanpa memberatkan masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menekankan bahwa implementasi aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan publik serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Aturan ini diresmikan tak lama setelah Korlantas mengeluarkan SIM C1 untuk golongan pengguna motor gede berkapasitas mesin 250-500 cc.

Exit mobile version