Jakarta, Konsumenesia -Kepolisian akan menguji coba persyaratan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meminta pemohon memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN.
Uji coba ini akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Kepolisian menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik tanpa memberatkan masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menekankan bahwa implementasi aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan publik serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Aturan ini diresmikan tak lama setelah Korlantas mengeluarkan SIM C1 untuk golongan pengguna motor gede berkapasitas mesin 250-500 cc.
Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia
Tapi kalau gak ada uang untuk beli makanan di atas tetap gak bagus mood nya ????
Enak makan disini, tempatnya luas, penyajian cepat.. Kemarin makan disini, pengen coba nasi liwet rame2 tapi gak jadi karena cuma…
Mantep nih tipsnya
2 hari yll cobain pakai Whoosh, nyaman sekali.. Baru juga duduk ngobrol sebentar sama sebelah tiba2 sdh sampai Sta Tegalluar
Bukti nyata industri film bisa mendorong pariwisata lokal