Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

News

Catat Tanggalnya! Razia Serentak di Seluruh Indonesia

Korps Lalu Lintas Polri, akan melakukan razia kendaraan di seluruh Indonesia mulai tanggal 4 -17 Maret 2024.

Foto: Dok. Polres Bontang

Jakarta, Konsumenesia – Korps Lalu Lintas Polri dalam rangka Operasi Keselamatan 2024 yang berlangsung selama dua pekan, akan melakukan razia kendaraan di seluruh Indonesia mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Kombes Eddy Djunaedi Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri mengungkapkan bahwa operasi tersebut akan menargetkan sebelas pelanggaran tertentu, dengan pengendara yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang; baik melalui E-TLE statis, mobile, maupun handheld.

Pelanggaran yang menjadi fokus operasi meliputi:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara dibawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang over dimension dan over loading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Berikan penilaian tentang Razia serentak di seluruh Indonesia
[Total: 0 Rata-Rata: 0]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

News

Kepolisian akan menguji coba persyaratan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meminta pemohon memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN.

News

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak masyarakat mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan.

Layanan Publik

Pemudik dapat menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi tanpa dipungut biaya.

Advertisement