Asuransi kesehatan selayaknya dimiliki setiap warga negara untuk keperluan kesehatan dan berobat. Dengan adanya sebuah asuransi kesehatan akan membantu ketersediaan untuk semua kebutuhan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi pada saat diperlukan.
Jika sewaktu-waktu jatuh sakit, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung biaya pengobatan, sesuai dengan kontrak atau kesepakatan. Di Indonesia sendiri banyak asuransi yang menawarkan layanan tersebut baik pihak swasta maupun yang diselenggarakan oleh negara.
Asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh negara adalah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.
BPJS Kesehatan berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara atau segala aturannya di bawahi langsung oleh pemerintahan negara.
Badan asuransi ini memiliki layanan kesehatan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjut, persalinan, ambulans dan lainnya. BPJS juga memiliki klasifikasi kelas dalam pelayanannya, yakni peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama baik itu peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3.
Yang membedakan ketiga kelas BPJS tersebut adalah hanya terletak pada besar kecilnya iuran bulanan dan ruang rawat inapnya. Sebelumnya, iuran yang dibayarkan setiap bulannya untuk kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Namun belum lama di tahun 2022 ini berbagai kebijakan baru dikeluarkan pemerintah mulai dari sektor BBM, kebutuhan pokok maupun asuransi BPJS. Dalam hal BPJS, kebijakan yang dikeluarkan adalah adanya rencana penghapusan kelas pada BPJS di bulan Juli 2022.
Rupanya melalui penghapusan kelas BPJS Kesehatan oleh Pemerintah, telah disiapkan penggantinya yakni program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai diujicobakan pada Juli 2022.
Program ini masih uji coba pada bulan Juli ini dan untuk iuran per kelas seperti biasa tetap dibayarkan sesuai dengan kelas yang dimiliki, karena baru beberapa rumah sakit yang akan menjalankan program uji coba KRIS ini. Nantinya akan ada rencana setelah kelas BPJS dihapus, biaya iuran akan ditentukan berdasarkan penghasilan masing-masing.
Seperti yang dikatakan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.
Asih menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir oleh cnbcindonesia.com.
Pada tahap awal, untuk saat ini iuran BPJS masih tetap sama dibayarkan sesuai kelas yang dimiliki, penghapusan kelas pada layanan BPJS baru rencana yang akan diimplementasikan seiring berjalannya kebijakan yang ada. Layanan baru pengganti kelas pada BPJS yakni KRIS masih dalam tahap sosialisasi di berbagai rumah sakit, dengan kata lain peserta masih bisa membayarkan iuran seperti biasanya.
Kumpulan artikel buatan Redaksi | Desk Jakarta Konsumenesia
Tapi kalau gak ada uang untuk beli makanan di atas tetap gak bagus mood nya ????
Enak makan disini, tempatnya luas, penyajian cepat.. Kemarin makan disini, pengen coba nasi liwet rame2 tapi gak jadi karena cuma…
Mantep nih tipsnya
2 hari yll cobain pakai Whoosh, nyaman sekali.. Baru juga duduk ngobrol sebentar sama sebelah tiba2 sdh sampai Sta Tegalluar
Bukti nyata industri film bisa mendorong pariwisata lokal