Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

Layanan Publik

Catat! Mulai Maret NIK KTP Warga DKI yang Tinggal di Luar Jakarta Akan Dinonaktifkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Foto: Dok. Kemendagri

Jakarta, Konsumenesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Rencananya kebijakan ini akan dimulai pada bulan Maret 2024. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa warga diharapkan menyesuaikan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kepala Keluarga (KK) agar NIK mereka tidak mengalami kendala.

Menurut Budi, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga agar NIK tidak mengalami masalah atau terkendala. Ia menekankan pentingnya identifikasi penduduk sesuai dengan alamat domisili, dan jika terdapat ketidaksesuaian laporan, warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti berupa Surat RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Budi juga menyampaikan bahwa warga dapat melakukan pengecekan melalui situs web resmi https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Proses penonaktifan NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta akan dilakukan secara bertahap. Budi menegaskan bahwa setelah dinonaktifkan sementara, jika tidak ada konfirmasi dalam kurun waktu tertentu maka penonaktifan akan dilaksanakan secara bertahap.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan kependudukan. Ia menyatakan bahwa warga yang memiliki NIK DKI Jakarta dan tidak tinggal di ibu kota negara selama dua tahun akan diingatkan untuk memindahkan domisili ke lokasi yang ditempati, dengan koordinasi yang akan dilakukan bersama daerah terkait.

Teguh menegaskan bahwa penonaktifan NIK akan dilakukan setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan penduduk yang terkena dampak dapat melakukan konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui mekanisme yang telah disediakan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.

Berikan penilaian tentang kebijakan baru KTP Jakarta
[Total: 0 Rata-Rata: 0]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Advertisement