Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

Layanan Publik

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.

Foto: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jakarta, Konsumenesia – Dalam imbauan terbarunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan kepada Wajib Pajak (WP) pentingnya segera melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini disebabkan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP individu jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, sedangkan untuk WP badan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Menurut Undang-undang Nomor 9 tahun 1994, pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa, Wajib Pajak memiliki waktu maksimal 3 bulan (untuk individu) atau 4 bulan (untuk badan) setelah akhir tahun pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Pasal 1 angka 8 juga menjelaskan konsep Tahun Pajak sebagai periode satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dari tahun kalender.

Sebelum mengajukan laporan SPT secara online melalui e-Filing, Wajib Pajak harus memastikan bahwa mereka telah memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN). Hal ini berarti Wajib Pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung melaporkan SPT pajak mereka.

EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh DJP untuk memungkinkan Wajib Pajak melaporkan SPT mereka melalui e-Filing. Proses untuk memperoleh nomor identitas ini melibatkan pengajuan permohonan EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan demikian, memastikan ketersediaan EFIN menjadi langkah penting sebelum melakukan pelaporan pajak secara elektronik.

Jika sudah memiliki EFIN maka tahap dan cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filling yakni:

  1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.
  2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk.
  3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan.
  4. Selanjutnya pilih Lapor.
  5. Pilih layanan e-Filling.
  6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT.
  7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem.
  8. Pilih SPT yang akan dilaporkan.
  9. Isi data SPT.
  10. Masukkan kode verifikasi.
  11. Klik Kirim SPT.
  12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Berikan penilaian tentang Cara lapor SPT tahunan pajak
[Total: 1 Rata-Rata: 3]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Advertisement