Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

Beauty

Catat! Ini 16 Produk Kosmetik yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM

BPOM kembali menemukan kosmetik yang tak sesuai dengan pemakaiannya dan membahayakan kesehatan jika digunakan terus menerus. Ini beberapa produk kosmetik berbahaya yang ditarik izin edarnya oleh BPOM.

Foto: Ilustrasi penggunaan cream wajah oleh freepik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang digunakan dengan cara tidak sesuai dengan ketentuannya.

Antara September 2023 hingga Oktober 2024, BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang dipasarkan dengan klaim dapat digunakan dengan jarum atau microneedle, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Menurut BPOM, produk kosmetik seharusnya digunakan hanya pada permukaan tubuh seperti kulit, rambut, atau bibir. Namun, dalam temuan terbaru, beberapa produk kosmetik dipromosikan untuk digunakan dengan metode injeksi atau microneedle yang dapat merusak lapisan kulit dan masuk ke jaringan lebih dalam. Sesuatu yang seharusnya hanya dilakukan oleh produk yang didaftarkan sebagai obat dan melalui prosedur medis yang tepat.

Kosmetik tidak didesain untuk prosedur medis seperti injeksi. Produk yang digunakan dengan cara tersebut bisa menimbulkan berbagai risiko, seperti infeksi, reaksi alergi, hingga kerusakan jaringan kulit yang serius.

Dalam hal ini, produk kosmetik tersebut justru harus terdaftar sebagai obat dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis profesional.

Berikut Daftar 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya yakni:

  • PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan | Nomor Izin Edar NA26190105688)
  • Goddesskin DNA Salmon di Rumah Saja (Athena, | Nomor Izin Edar NA18210109716)
  • Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan, | Nomor Izin Edar NA26222000051)
  • Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta, | Nomor Izin Edar NA26200100174)
  • Sappire PDRN (Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan, | Nomor Izin Edar NA26232000051)
  • Mesologica MD Celluli – D (PT Cipta Dermal Perdana, Jakarta, | Nomor Izin Edar NA26230100285)
  • Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta, | Nomor Izin Edar NA26231900053)
  • Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Gerca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd., Korea Selatan, | Nomor Izin Edar NA26201000075)
  • Lipo Lab PPC Solution (PT Cawamdra Jaya Indonesia, Jakarta/Z-Costech Co., Korea Selatan, | Nomor Izin Edar NA26230100494)
  • Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan, | Nomor Izin Edar NA26230100573)
  • Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Demakor, Korea Selatan, | Nomor Izin Edar NA26230100755)
  • MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, | Nomor Izin Edar NC47230100075)
  • MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, | Nomor Izin Edar NC47180102124)
  • MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, | Nomor Izin Edar NC47180102130)
  • MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, | Nomor Izin Edar NC47202000008)
  • MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, | Nomor Izin Edar NC47192000048)

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa nomor izin edar pada setiap produk kosmetik yang dibeli dan menghindari produk yang dipromosikan untuk digunakan dengan metode injeksi. Masyarakat disarankan untuk menggunakan produk kosmetik yang terdaftar dengan jelas dan mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam rangka menjaga keselamatan konsumen, BPOM juga mengingatkan pentingnya prinsip “CekkLiK“—memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk sebelum membeli atau menggunakannya.

Jika konsumen mengalami efek samping yang tidak diinginkan dari penggunaan kosmetik, segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan tenaga medis.

Konsumen juga diminta untuk melaporkan produk kosmetik yang dicurigai melanggar ketentuan kepada BPOM melalui kanal yang disediakan, termasuk melalui email atau Contact Center HALOBPOM. Sebagai langkah preventif, pastikan hanya menggunakan produk yang telah terverifikasi keamanannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan semakin cerdasnya konsumen dalam memeriksa produk, diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya yang timbul akibat penggunaan kosmetik yang tidak sesuai prosedur.

Berikan penilaian Anda
[Total: 0 Rata-Rata: 0]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Advertisement

BACA JUGA

Beauty

Akhirnya Kylie Cosmetics resmi hadir di Indonesia. Ragam jenis kosmetik hingga parfum besutan Kylie Jenner ini dapat dibeli melalui Sephora.

Beauty

Innisfree akan menutup gerainya di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Namun tak perlu khawatir, produknya masih bisa ditemukan di sini.

Beauty

Wardah meluncurkan varian cushion baru, Colorfit Perfect Glow Cushion dan Colorfit 5D Blur Cloud Cushion.

Beauty

Jakarta X Beauty 2024 kembali hadir! Digelar di JCC selama empat hari, mulai tanggal 5-8 Desember 2024.

Advertisement