Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

Layanan Publik

Catat! Tarif Baru Pembuatan Paspor Akan Berlaku Mulai Desember 2024

Bersiaplah! Mulai Desember 2024 mendatang akan ada kenaikan tarif pembuatan paspor. Ini besaran tarifnya,

Paspor Indonesia (Sumber foto: kemenkumham.go.id)

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspor dalam waktu dekat, bersiaplah untuk merogoh kocek lebih dalam.

Presiden Joko Widodo sebelum purna tugas telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024, yang menetapkan kenaikan tarif layanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor.

Kenaikan tarif ini akan efektif berlaku mulai 17 Desember 2024, tepat 60 hari setelah diundangkan.

Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor

Dalam PP 45/2024, terdapat beberapa perubahan signifikan pada tarif layanan paspor. Berikut adalah rincian tarif baru yang akan berlaku:

  • Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Asing (WNA): Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000

Manfaat Masa Berlaku Paspor Lebih Panjang

Kebijakan baru ini langsung menarik perhatian publik karena menawarkan pilihan masa berlaku paspor yang lebih panjang, khususnya paspor 10 tahun. Meskipun biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun lebih tinggi, opsi ini memberikan keuntungan dalam jangka panjang.

Pemohon tidak perlu sering mengurus perpanjangan paspor, yang berarti lebih hemat waktu dan administrasi.

Tarif baru ini juga memungkinkan masyarakat untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan frekuensi bepergian mereka. Bagi yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri, memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun bisa menjadi investasi yang praktis.

Alasan di Balik Kenaikan Tarif

Pemerintah berupaya menyelaraskan tarif pembuatan paspor dengan layanan, fasilitas yang disediakan, serta kebutuhan administrasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari modernisasi layanan keimigrasian untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengurus Paspor?

Bagi yang berencana membuat atau memperpanjang paspor dalam waktu dekat, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Anggaran Biaya: Pastikan untuk menyesuaikan anggaran dengan tarif baru yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024.
  • Pemilihan Masa Berlaku: Pertimbangkan frekuensi perjalanan Anda untuk menentukan apakah paspor dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun lebih cocok.
  • Layanan Percepatan: Jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu singkat, layanan percepatan juga tersedia dengan tarif tambahan.

Dengan memahami perubahan tarif dan mempersiapkan diri sesuai kebutuhan, pengurusan paspor dapat berjalan lebih lancar. Jangan sampai melewatkan persiapan ini agar Anda tetap siap saat kebijakan baru mulai diterapkan.

Berikan penilaian tentang tarif baru Paspor Indonesia
[Total: 1 Rata-Rata: 1]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Lifestyle

Proses pembuatan visa memang terdengar rumit, tapi ternyata tidak serumit yang dibayangkan lho.

Travel

Bagi Anda pecinta traveling khususnya yang menggunakan passport, wajib perhatikan hal ini agar tidak gagal terbang.

Lifestyle

Paspor RI yang selama ini dikenal dengan warna hijau, akan diubah ke warna lain dalam waktu dekat.

News

Henley Passport Index melaporkan bahwa warga negara dari Prancis, Jerman, Italia, Singapura, dan Spanyol kini dapat menikmati akses bebas visa atau visa-on-arrival ke 194...

Advertisement