Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspor dalam waktu dekat, bersiaplah untuk merogoh kocek lebih dalam.
Presiden Joko Widodo sebelum purna tugas telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024, yang menetapkan kenaikan tarif layanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor.
Kenaikan tarif ini akan efektif berlaku mulai 17 Desember 2024, tepat 60 hari setelah diundangkan.
Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor
Dalam PP 45/2024, terdapat beberapa perubahan signifikan pada tarif layanan paspor. Berikut adalah rincian tarif baru yang akan berlaku:
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Asing (WNA): Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
Manfaat Masa Berlaku Paspor Lebih Panjang
Kebijakan baru ini langsung menarik perhatian publik karena menawarkan pilihan masa berlaku paspor yang lebih panjang, khususnya paspor 10 tahun. Meskipun biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun lebih tinggi, opsi ini memberikan keuntungan dalam jangka panjang.
Pemohon tidak perlu sering mengurus perpanjangan paspor, yang berarti lebih hemat waktu dan administrasi.
Tarif baru ini juga memungkinkan masyarakat untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan frekuensi bepergian mereka. Bagi yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri, memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun bisa menjadi investasi yang praktis.
Alasan di Balik Kenaikan Tarif
Pemerintah berupaya menyelaraskan tarif pembuatan paspor dengan layanan, fasilitas yang disediakan, serta kebutuhan administrasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari modernisasi layanan keimigrasian untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengurus Paspor?
Bagi yang berencana membuat atau memperpanjang paspor dalam waktu dekat, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Anggaran Biaya: Pastikan untuk menyesuaikan anggaran dengan tarif baru yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024.
- Pemilihan Masa Berlaku: Pertimbangkan frekuensi perjalanan Anda untuk menentukan apakah paspor dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun lebih cocok.
- Layanan Percepatan: Jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu singkat, layanan percepatan juga tersedia dengan tarif tambahan.
Dengan memahami perubahan tarif dan mempersiapkan diri sesuai kebutuhan, pengurusan paspor dapat berjalan lebih lancar. Jangan sampai melewatkan persiapan ini agar Anda tetap siap saat kebijakan baru mulai diterapkan.
Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia
Tapi kalau gak ada uang untuk beli makanan di atas tetap gak bagus mood nya ????
Enak makan disini, tempatnya luas, penyajian cepat.. Kemarin makan disini, pengen coba nasi liwet rame2 tapi gak jadi karena cuma…
Mantep nih tipsnya
2 hari yll cobain pakai Whoosh, nyaman sekali.. Baru juga duduk ngobrol sebentar sama sebelah tiba2 sdh sampai Sta Tegalluar
Bukti nyata industri film bisa mendorong pariwisata lokal