Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

News

Pemerintah Cabut Permendag 36/2023 Soal Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri!

Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sumber foto: setkab.go.id

Jakarta, Konsumenesia – Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada Selasa (16/4/2024).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, aturan terkait barang PMI dalam Permendag 36/2023 dicabut dan dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Dengan pencabutan aturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Benny juga menekankan bahwa pembatasan khusus untuk PMI hanya terkait dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun. Barang-barang PMI tidak lagi dibatasi dalam jumlah atau jenis barang, namun hanya pada nilai pajaknya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 03 Tahun 2024 yang lebih ketat, dan telah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Namun, revisi ini menuai protes di masyarakat karena pembatasan yang cukup ketat, seperti larangan membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang, serta pembatasan pampers dan pembalut menjadi hanya 5 buah atau lembar per orang.

Zulkifli Hasan kemudian membatalkan rencana untuk merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini telah mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri, dengan memberikan kelonggaran dalam pengenaan pajak untuk beberapa jenis barang.

Berikan penilaian tentang Permendag 36/2023 aturan barang bawaan dari LN
[Total: 1 Rata-Rata: 5]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Shopping

Bagi masyarakat Indonesia yang gemar berbelanja online dari luar negeri, penting untuk memahami aturan baru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Travel

Ayu Ting-Ting dan putrinya dikabarkan mengalami musibah perampokan saat berlibur di Amerika Serikat. Kejadian ini jadi pelajaran bagi banyak wisatawan yang berencana bepergian ke...

Advertisement