Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

Lifestyle

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui: Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan

Dalam aturan baru ini, ibu yang bekerja memiliki hak cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Sementara suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 40 hari

Ilustrasi oleh Reneasmussen via pexels

Jakarta, Konsumenesia – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), membuka kesempatan bagi ibu hamil dan melahirkan untuk mendapatkan cuti hingga enam bulan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuannya. Komisi VIII DPR RI, diwakili oleh Wakil Ketua Diah Pitaloka, menekankan bahwa RUU KIA ini difokuskan pada Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

RUU KIA menyediakan pengaturan baru mengenai hak dan kewajiban ibu hamil dan melahirkan. Ibu yang bekerja memiliki hak cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 (a) RUU tersebut.

Selain itu, RUU juga memberikan hak istirahat dan waktu untuk laktasi bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran atau sedang menyusui anaknya, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 (b) dan (c).

RUU KIA juga menjamin hak pendampingan bagi ibu melahirkan dari suami dan/atau keluarga. Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 40 hari, dan jika ibu mengalami keguguran, suami berhak atas cuti pendampingan selama tujuh hari, seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat 2 (a) dan (b).

Hak cuti melahirkan yang diberikan kepada ibu bekerja dilindungi oleh negara, dimana pemberi kerja tidak dapat memberhentikan ibu selama tiga bulan pertama cuti dan harus memberikan hak secara penuh selama periode tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 RUU KIA.

RUU KIA terdiri dari 9 Bab dan 46 Pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, serta partisipasi dari masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

Berikan penilaian tentang aturan baru cuti melahirkan
[Total: 0 Rata-Rata: 0]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Advertisement