Jakarta, Konsumenesia – Kementerian Agama (Kemenag) memiliki rencana untuk mengubah peran Kantor Urusan Agama (KUA) agar mencatat pernikahan dari berbagai kepercayaan, bukan hanya bagi umat Islam saja.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap KUA dapat menjadi pusat layanan keagamaan inklusif untuk semua agama. Saat ini, KUA hanya menyediakan fasilitas pendaftaran pernikahan agama Islam.
“KUA akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” tutur Yaqut.
Dengan penyatuan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, Yaqut meyakini bahwa data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi. Yaqut mencatat bahwa orang non-Muslim saat ini mencatat pernikahan mereka di pencatatan sipil, yang seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Disamping itu aula di KUA dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim, yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas,” jelasnya.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menyatakan bahwa KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini, dengan rencana diluncurkan tahun depan sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama.
Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia
Tapi kalau gak ada uang untuk beli makanan di atas tetap gak bagus mood nya ????
Enak makan disini, tempatnya luas, penyajian cepat.. Kemarin makan disini, pengen coba nasi liwet rame2 tapi gak jadi karena cuma…
Mantep nih tipsnya
2 hari yll cobain pakai Whoosh, nyaman sekali.. Baru juga duduk ngobrol sebentar sama sebelah tiba2 sdh sampai Sta Tegalluar
Bukti nyata industri film bisa mendorong pariwisata lokal