Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

News

Bali Resmi Tarik Pungutan Sebesar Rp150 Ribu untuk Wisatawan Mancanegara

Mulai (14/2/2024), Pemerintah Provinsi Bali resmi melakukan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang untuk wisatawan asing mancanegara (wisman).

Suasana turis di Bali (foto: Cassie Gallegos via unsplash)

Jakarta, Konsumenesia – Terhitung mulai minggu lalu (14/2/2024), Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang untuk wisatawan asing mancanegara (wisman).

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023, pungutan ini berlaku bagi wisatawan asing yang datang langsung dari luar negeri atau melalui wilayah lain di Indonesia sebelum mencapai Bali. Tujuan dari pungutan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pariwisata, serta mendukung penanganan masalah sampah, pelestarian budaya Bali, dan pemurnian adat-istiadat Bali.

Wisatawan asing memiliki opsi untuk membayar pungutan tersebut secara nontunai sebelum tiba di Bali atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata. Pembayaran dapat dilakukan melalui laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, dengan metode pembayaran seperti kartu kredit atau transfer bank.

Proses pembayaran melibatkan pengisian identitas sesuai paspor, alamat surat elektronik, nomor paspor, dan tanggal kedatangan. Setelah pembayaran berhasil, wisatawan asing akan menerima bukti pembayaran digital melalui email, yang wajib dipindai di pintu kedatangan setelah melewati pemeriksaan dokumen perjalanan.

Selain metode digitalisasi, wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran di tempat lain, termasuk pintu kedatangan dengan skema nontunai. Aplikasi Love Bali End Point juga memfasilitasi pembayaran bagi agen di kapal pesiar, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata online atau konvensional, serta tempat-tempat wisata.

Meskipun demikian, terdapat tujuh kategori warga asing yang mendapat pengecualian dari pungutan, seperti pemegang visa diplomatik dan resmi, kru alat transportasi, pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap), pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa bisnis.

Berikan penilaian tentang pungutan khusus untuk wisman
[Total: 0 Rata-Rata: 0]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Lifestyle

Libur akhir tahun belum tahu kemana? Liburan di Trans Studio Bali dapat menjadi opsi menarik.

Travel

Penerbangan Jakarta-Bali memang penerbangan dengan durasi waktu yang cukup singkat tapi terkadang bisa kurang nyaman saat pesawat penuh. Dengan memperhatikan beberapa tips ini Anda...

Transportasi

Kemacetan di Bali kerap terjadi saat jumlah wisatawan sedang melonjak tajam, namun kali ini ada alternatif dengan wahana transportasi air jakung.

Travel

Bagi keluarga yang mencari alternatif wisata di Bali dengan suasana yang berbeda, Bali Farm House menawarkan pengalaman bermain dan edukasi yang unik di alam...

Advertisement