Jakarta, Konsumenesia – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Peraturan yang lebih ketat ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Meskipun demikian, aturan tersebut telah menimbulkan kontroversi di Indonesia, terutama di kalangan netizen. Sebagian besar protes berasal dari pembatasan jumlah barang bawaan per individu, seperti alas kaki tidak boleh lebih dari dua pasang dan pampers atau pembalut dibatasi hingga lima buah atau lembar per orang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah memutuskan untuk membatalkan rencana revisi aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah memberikan kelonggaran yang cukup bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa tidak ada revisi atas aturan tersebut dan bahkan memberikan insentif bagi pelancong dengan memberikan kelonggaran pajak untuk sejumlah barang tertentu, seperti sepatu dan handphone. Namun, bagi mereka yang membeli barang dalam jumlah besar atau untuk tujuan dagang, masih diwajibkan membayar pajak.
Sebelumnya, Zulhas menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagai respons terhadap keluhan yang muncul dari masyarakat.
Namun, dengan adanya penegasan bahwa tidak akan ada revisi, maka aturan tersebut tetap berlaku dengan segala pembatasannya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Berikut ini daftar barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi:
- Beras, paling banyak 5 kg per penumpang
- Gula, 5 kg per penumpang
- Besi, baja, baja paduan dan turunannya (tidak ada batasan jumlah dan nilai)
- Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan pada jangka satu tahun)
- Obat tradisional dan suplemen (bernilai paling banyak US$ 1.500)
- Kosmetik dan perbekalan rumah tangga (paling banyak 20 pieces/pcs per orang)
- Mainan (paling banyak bernilai US$ 1.500
- Tas (maksimal 2 pcs per orang)
- Barang tekstil dan sudah jadi lainnya (5 pcs per orang) seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
- Pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
- Tekstil dan produk tekstil (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
- Tekstil batik dan motif batik (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
- Minuman beralkohol (1 liter)
- Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)
- Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai US$ 1.500
- Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
- Kosmetik (maksimal 20 pcs per orang)
- Obat jenis tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah/orang per jenis atau item produk). Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya). Obat jenis sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk). Kemudian, aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk). Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
- Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan (maksimal 5 pcs per orang).
Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia
Tapi kalau gak ada uang untuk beli makanan di atas tetap gak bagus mood nya ????
Enak makan disini, tempatnya luas, penyajian cepat.. Kemarin makan disini, pengen coba nasi liwet rame2 tapi gak jadi karena cuma…
Mantep nih tipsnya
2 hari yll cobain pakai Whoosh, nyaman sekali.. Baru juga duduk ngobrol sebentar sama sebelah tiba2 sdh sampai Sta Tegalluar
Bukti nyata industri film bisa mendorong pariwisata lokal