Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

Ekbis

Mulai 1 Januari Harga Rokok Naik 10%, Berikut Rinciannya!

dok. Konsumenesia

Jakarta, Konsumenesia – Per tanggal 1 Januari 2024, harga rokok mengalami kenaikan setelah Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen.

Aturan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa dalam kebijakan tarif cukai tahun 2024, ada empat aspek utama tetap dipertimbangkan yakni melibatkan pengendalian konsumsi, kelangsungan industri, pencapaian target penerimaan, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Dan berikut rincian harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I naik menjadi Rp2.260 per batang dari sebelumnya Rp2.055 per batang.
– Golongan II naik menjadi Rp1.380 per batang dari sebelumnya Rp1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I naik menjadi Rp2.380 per batang dari sebelumnya Rp2.165 per batang.
– Golongan II naik menjadi Rp1.465 per batang dari sebelumnya Rp1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
– Golongan I kini berkisar antara Rp1.375-Rp1.980 per batang dari sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang.
– Golongan II naik menjadi Rp865 per batang dari sebelumnya Rp720 per batang
– Golongan III naik menjadi Rp725 per batang dari sebelumnya Rp605 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– naik menjadi Rp2.260 per batang dari sebelumnya Rp2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I naik menjadi Rp950 per batang dari sebelumnya Rp860 per batang.
– Golongan II tetap Rp200 per batang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
– Masih di harga Rp55-Rp180 per batang tidak berubah dari tahun lalu.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
– Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun lalu.

8. Jenis Cerutu (CRT)
– Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, masih sama dari tahun sebumnya.

Berikan penilaian Anda
[Total: 1 Rata-Rata: 5]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Kesehatan

Mengkonsumsi rokok biasa atau konvensional dapat berbahaya bagi kesehatan, apalagi dikonsumsi bersamaan dengan rokok elektrik atau vape.

Kesehatan

Banyak pihak yang menganggap vape atau rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Benarkah? Temukan 5 fakta berikut mengenai vape.

Advertisement