Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

News

Korea Selatan Buat Visa ‘Workcation’ yang Izinkan Turis Tinggal hingga 2 Tahun

Tahun 2024 Korea Selatan mengeluarkan visa baru untuk para digital nomad yang ingin bekerja sambil liburan di negara tersebut, dengan memberikan izin tinggal hingga dua tahun bagi warga asing.

Sumber foto: istock

Jakarta, Konsumenesia – Korea Selatan merespon mengenai tren ‘workcation‘, yakni tren seseorang dapat liburan sambil bekerja dari mana saja.

Untuk itu di awal tahun 2024 ini negeri gingseng tersebut mengeluarkan visa baru untuk digital nomad yang ingin bekerja dari negara tersebut, dengan memberikan izin tinggal hingga dua tahun bagi warga asing.

Sebagaimana dilaporkan oleh Strait Times pada Jumat (5/1/2023) Kementerian Kehakiman mengenali tren ‘workcation‘, untuk itu pihaknya mengeluarkan visa terbaru ini untuk memudahkan para turis yang ingin liburan sambil bekerja di negaranya. Karena sebelumnya hanya ada visa turis dengan batas waktu 90 hari tanpa opsi workcation yang ada di negara tersebut.

Adanya visa baru ini memungkinkan karyawan dan pemberi kerja dari perusahaan luar negeri untuk bekerja dan berlibur di Korea, dengan masa tinggal yang lebih panjang.

Untuk mendapat visa tersebut turis harus menyerahkan dokumen ke kedutaan Korea Selatan di negara masing-masing, dengan beberapa persyaratan yakni:

  • Pendapatan tahunan lebih dari 84,96 juta won atau sekitar Rp 1,3 miliar.
  • Pelamar harus melampirkan verifikasi pekerjaan.
  • Pelamar harus menyerahkan rincian catatan kriminal.
  • Memiliki asuransi kesehatan swasta minimal 100 juta won.
  • Usia minimal 18 tahun dan pengalaman kerja setidaknya satu tahun dalam bidang yang relevan juga menjadi kriteria.

Digital nomad yang memperoleh visa ini nantinya dapat membawa pasangan dan anak-anak di bawah 18 tahun. Visa tersebut berlaku selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan satu tahun tambahan.

Bagi orang asing yang sudah berada di Korea dengan visa turis jangka pendek dapat mengajukan permohonan visa baru tersebut. Penting untuk dicatat bahwa meskipun visa ini memberikan izin tinggal, tetapi tidak mengizinkan untuk mencari pekerjaan di Korea Selatan.

Berikan penilaian Anda
[Total: 1 Rata-Rata: 5]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Lifestyle

Proses pembuatan visa memang terdengar rumit, tapi ternyata tidak serumit yang dibayangkan lho.

News

Henley Passport Index melaporkan bahwa warga negara dari Prancis, Jerman, Italia, Singapura, dan Spanyol kini dapat menikmati akses bebas visa atau visa-on-arrival ke 194...

News

Kedutaan Besar Jerman mengumumkan Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini bisa diproses untuk permohonan visa maupun memasuki perbatasan Negara Jerman.

News

Menurut informasi di situs ICAO, standar paspor yang bisa dibaca oleh mesin (machine readable passport) secara internasional harus memiliki kolom tanda tangan

Advertisement