Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

News

Ramai Soal Paspor Indonesia Ditolak Kedubes Jerman, Apakah Paspor Harus Ada Kolom Tanda Tangan?

Menurut informasi di situs ICAO, standar paspor yang bisa dibaca oleh mesin (machine readable passport) secara internasional harus memiliki kolom tanda tangan

Ilustrasi (reka digital, foto asli: Kylie Anderson)

Jakarta, Konsumenesia – Linimasa netizen Indonesia diramaikan dengan kasus Paspor Indonesia yang ditolak Kedutaan Besar Jerman gara-gara tidak ada kolom tanda tangan di paspor baru. Peristiwa itu pertama kali dicuit oleh akun twitter @gesgandenglah.

Hallo
@ditjen_imigrasi,
saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir.

Cuitan itu sendiri sudah mendapat 1,670 Retweets 842 Quote Tweets dan 5,011 Likes dan sudah mendapat 208 balasan.

Akun resmi Ditjen Imigrasi sudah menjawab kasus tersebut melalui utas berikut:

Sementara itu standar paspor sebagai dokumen perjalanan internasional memang harus memiliki kolom tanda tangan. Hal ini disampaikan dalam presentasi oleh Gary McDonald, Senior Consultant Identisec Canada, di sebuah simposium ICAO di Kantor Pusat ICAO, Montreal Canada tanggal 10-12 Oktober 2012.

Untuk diketahui, ICAO atau International Civil Aviation Organization atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan menurut Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional. Indonesia adalah salah satu anggotanya.

Gary McDonald menjelaskan standar paspor yang bisa dibaca oleh mesin (MRP, machine readable passport) harus memiliki 5 zona berikut dan harus berlaku secara global sejak 2015:

Zona 1: Header
Zona 2: Elemen data personal
Zona 3: Elemen data dokumen
Zona 4: Tanda tangan
Zona 5: Gambar identifikasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sumber: https://www.icao.int/Meetings/mrtd-symposium-2012/Documents/10_pm_McDonald.pdf

Zona yang bisa dibaca mesin melalui pemindai OCR (optical character recognition) mengandung serangkaian kode 2 baris berikut:

  1. Jenis dokumen
  2. Kode negara
  3. Pengenal (nama) primer dan sekunder
  4. Karakter pengisi
  5. Nomor paspor
  6. Kebangsaan
  7. Tanggal lahir
  8. Jenis kelamin
  9. Tanggal kedaluwarsa
  10. Data opsional
  11. Pemeriksa digit
Sumber: https://www.icao.int/Meetings/mrtd-symposium-2012/Documents/10_pm_McDonald.pdf

Dari keterangan yang disampaikan di situs ICAO ini, berarti standar paspor yang bisa dibaca oleh mesin secara internasional harus memiliki kolom tanda tangan.

Sampai artikel ini dipublikasikan Ditjen Imigrasi masih berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait kasus ini seperti disampaikan dalam keterangan resmi sebagai berikut:

Sehubungan dengan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;
  2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;
  3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Humas Ditjen Imigrasi

Narahubung Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas
0812-9126-2833

Sementara itu situs Kedutaan Besar Jerman di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2022 menayangkan informasi bahwa Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.

Berikut keterangan lengkap seperti dimuat di situs https://jakarta.diplo.de/id-id

Tangkapan layar situs https://jakarta.diplo.de/id-id (13/8)

Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.

Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.

Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.

Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf.

Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami.

Informasi lebih lanjut dapat Anda temukan disini:

Apa artinya bagi saya, apabila saya mempunyai paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan saya telah memperoleh visa saya?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apabila visa Anda telah diberikan, kami menyarankan Anda untuk tidak pergi ke Jerman. Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.

Apakah saya dapat mengajukan permohonan visa yang baru dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan?

Sayangnya saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut. Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa.

Bagaimana proses selanjutnya?

Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya. Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda.

Tangkapan layar situs https://jakarta.diplo.de/id-id (13/8)

Berikan penilaian Anda
[Total: 4 Rata-Rata: 5]
Penulis

Kumpulan artikel buatan Redaksi | Desk Jawa Barat Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Layanan Publik

Bersiaplah! Mulai Desember 2024 mendatang akan ada kenaikan tarif pembuatan paspor. Ini besaran tarifnya,

Lifestyle

Proses pembuatan visa memang terdengar rumit, tapi ternyata tidak serumit yang dibayangkan lho.

Travel

Bagi Anda pecinta traveling khususnya yang menggunakan passport, wajib perhatikan hal ini agar tidak gagal terbang.

Lifestyle

Paspor RI yang selama ini dikenal dengan warna hijau, akan diubah ke warna lain dalam waktu dekat.

Advertisement