Jakarta, Konsumenesia – Setelah ramai berita penolakan Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan, Kedutaan Besar Jerman terhitung 17 Agustus 2022 mengumumkan pemegang Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.
Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman juga telah memberitahukan kepada Kepolisian Jerman di seluruh perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.
Artinya WNI yang paspornya tanpa kolom tanda tangan dan sudah terlanjur memiliki Visa Schengen kini tak perlu khawatir lagi akan ditolak di perbatasan saat memasuki negara Jerman.
Meski demikian Kedubes Jerman menyarankan bagi pemegang paspor yang terdampak yang sedang di luar negeri untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di luar negeri. Pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia, baik di Kedutaan Besar Indonesia maupun di kantor Konsulat Indonesia lainnya.
Sementara WNI yang akan atau sedang dalam proses mengajukan visa melalui Kedubes Jerman diminta agar secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan melalui endorsement yang bisa dilakukan di kantor imigrasi penerbit paspor.
Bagi WNI yang ingin mengurus pengesahan tanda tangan di halaman endorsement bisa dilakukan di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia atau di seluruh Kantor Kedutaan atau Konsulat Indonesia di seluruh negara tanpa dikenakan biaya apapun.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,”Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.
Pemberitahuan ini sudah disampaikan melalui Surat Edaran Dirlantaskim pada Sabtu (13/08/2022) dengan Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan akan ditolak baik dalam pemrosesan visa maupun saat memasuki perbatasan Negara Jerman, dengan pengumuman terbaru ini maka penolakan itu tidak berlaku lagi.
Berikut pengumuman resmi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta pada Rabu (17/8) melalui situs https://jakarta.diplo.de/id-id/:
Pengumuman terkait paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan:
Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses
Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa:
Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa.
Pemegang paspor yang terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan Anda di halaman 4 (atau 5) (yang disebut sebagai halaman Endorsement) ke otoritas imigrasi Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman. Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia).
Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.

Kumpulan artikel buatan Redaksi | Desk Jawa Barat Konsumenesia

Abdul Manan
3 Januari 2023 pada 00:14
Inilah ribetnya di Konoha. Ceritanya mau ngirit halaman malah semua orang dibuat repot dan gak ngirit juga ujung2nya