Connect with us

Silakan masukkan kata kunci pencarian

KonsumenesiaKonsumenesia

News

Peringatan! OJK Bakal Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir rekening yang terlibat dalam penyetoran uang dari aktivitas judi online.

Foto: Dok. kominfo.jatimprov

Jakarta, Konsumensia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk membasmi judi online, yakni dengan meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam penyetoran uang dari aktivitas judi online.

Dalam tiga bulan terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang terkait dengan judi online. OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi yang terkait dengan judi online, serta mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi aktivitas judi online tersebut secara dini agar dapat memblokirnya secara mandiri.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabahnya dan perilaku mereka terkait penggunaan rekening. Jika ada indikasi pergerakan yang mencurigakan bank diwajibkan melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan pencegahan, guna mencegah rekening tersebut digunakan untuk kegiatan perbankan yang melanggar hukum.

Industri perbankan Indonesia juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan judi online dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai petunjuk OJK, serta meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran melalui perbankan.

Selain tindakan yang diambil atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara independen. Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu langkah untuk membatasi transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Proses ini melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kominfo dan industri perbankan, untuk melakukan pemblokiran teknis terhadap rekening yang diduga terlibat dalam judi online.

Dian menekankan bahwa dalam situasi tertentu, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil atau pola transaksi yang biasa. Hal ini mencakup pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.

Selain itu bank memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening, berdasarkan perintah dari aparat penegak hukum, lembaga/kementerian, atau otoritas terkait termasuk OJK.

(A.A)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikan penilaian Anda
[Total: 0 Rata-Rata: 0]
Penulis

Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia

Klik untuk beri komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

BACA JUGA

Lifestyle

Judi online semakin merajalela, kenali tanda tandanya agar kita dan keluarga kita tidak terjerumus dalam bahaya jebakan judi online.

Lifestyle

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sampaikan dalam tiga bulan pertama tahun 2024, total perputaran uang untuk judi online...

Finance

Maraknya pinjaman online di Indonesia, membuat masyarakat sedikit kebingungan membedakan mana pinjaman ilegal dan pinjaman legal. Untuk mengetahuinya, simak artikel ini.

Lifestyle

Saat ini judi ramai diberitakan di Indonesia. Judi memiliki banyak jenis mulai dari kasino hingga judi online. Bahkan para pelakunya rela menjual barang, menghabiskan...

Advertisement