Jakarta, Konsumensia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk membasmi judi online, yakni dengan meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam penyetoran uang dari aktivitas judi online.
Dalam tiga bulan terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang terkait dengan judi online. OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi yang terkait dengan judi online, serta mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi aktivitas judi online tersebut secara dini agar dapat memblokirnya secara mandiri.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabahnya dan perilaku mereka terkait penggunaan rekening. Jika ada indikasi pergerakan yang mencurigakan bank diwajibkan melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan pencegahan, guna mencegah rekening tersebut digunakan untuk kegiatan perbankan yang melanggar hukum.
Industri perbankan Indonesia juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan judi online dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai petunjuk OJK, serta meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran melalui perbankan.
Selain tindakan yang diambil atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara independen. Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu langkah untuk membatasi transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Proses ini melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kominfo dan industri perbankan, untuk melakukan pemblokiran teknis terhadap rekening yang diduga terlibat dalam judi online.
Dian menekankan bahwa dalam situasi tertentu, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil atau pola transaksi yang biasa. Hal ini mencakup pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.
Selain itu bank memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening, berdasarkan perintah dari aparat penegak hukum, lembaga/kementerian, atau otoritas terkait termasuk OJK.
(A.A)
Kontributor & Tim Redaksi Konsumenesia
Tapi kalau gak ada uang untuk beli makanan di atas tetap gak bagus mood nya ????
Enak makan disini, tempatnya luas, penyajian cepat.. Kemarin makan disini, pengen coba nasi liwet rame2 tapi gak jadi karena cuma…
Mantep nih tipsnya
2 hari yll cobain pakai Whoosh, nyaman sekali.. Baru juga duduk ngobrol sebentar sama sebelah tiba2 sdh sampai Sta Tegalluar
Bukti nyata industri film bisa mendorong pariwisata lokal